Sabtu, 21 Agustus 2010

PENDATAAN HONORER 2010 SEBAIKNYA MENGACU PADA PENDATAAN 2005

Beberapa orang dan lembaga, independen mengindikasikan adanya manipulasi surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer. SK tersebut digunakan agar masuk dalam pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan No. 5/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di lingkungan instansi pemerintah. dalam pendataan tenaga honorer tahun ini, BKDD memberikan dua kategori sesuai SE Menegpan No 05/2010. Kategori I merupakan pendataan tenaga honorer yang masuk kriteria memenuhi syarat A (MS A) yang tercecer belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara kategori II merupakan pendataan tenaga honorer yang masuk kriteria MSB, di mana gajinya berumber dari non-APBD/APBN.

Sehubungan dengan hal itu, dimeminta agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) menggunakan database tahun 2005 dalam pendataan ulang tenaga honorer daerah. "Di lapangan ada praktik seperti itu, memundurkan SK atau surat tugas honorer agar masuk dalam pendataan. Karena yang didata ini 'kan yang masa kerja 2005 ke bawah," ungkap salah seorang tenaga honorer yang bekerja sejak tahun 1993

Menurutnya, persoalan tersebut lebih didasarkan pada alasan yang bersifat kedekatan, saudara atau kerabat. Padahal mereka bekerja sesudah tahun 2005. "Mereka merugikan kami yang sudah lama bekerja. Absen dan ampra gaji juga dimanipulasi, padahal mereka baru kerja sesudah tahun 2005. Ikut pendataan 2005 pun, tidak," katanya

BKDD pasti masih memiliki database tenaga honorer tahun 2005. Malah data itu diserahkan ke BKN pada saat pendataan tahun 2005 berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43/2007. "data base tersebut bisa dijadikan acuan dasar dalam mendataan ulang tenaga honorer yang tercecer tersebut" kuncinya.