Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pad ajalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit (SKS). Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) ditetapkan oleh Peraturan Menteri berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khusus SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah kategori standard an sekolah karegori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya pemerintah dan pemerintah daerah berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri
Mengingat pentingnya kebijakan pengkategorian sekolah/madrasah tersebut, Direktorat Pembinaan SMA menysuun konsep Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional (SKM/SSN). Konspe ini pada dasarnya berisi tentang profil, karakteristik dan strategi pencapaian profil SKM/SSN. Untuk memudahkan penerapan konsep ini Direktorat Pembinaan SMA juga akan menyusun panduan penyelenggaraan SKM/SSN, profil SKM/SSN, program implementasi rintisan SKM/SSN, berikut perangkat pendukung lainnya.
Melalui konsep ini diharapka pendidik dan pengelola pendidikan akan memeroleh informasi tentang pemenuhan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, Standar proses, Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, serta bagaimana sekolah bertindak dan menggali dukungan untuk memenuhi SNP.
Terdapat beberapa hal yang merupakan kondisi real dari pelaksanaan program rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Rintisan Sekolah Standar Nasional di tingkat satuan pendidikan, antara lain: (1) Sebagian satuan pendidikan tidak menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana RSKM/RSSN. (2) Satuan pendidikan tidak mendokumentasikan sleuruh hasil kegiatan dari program RSKM/RSSN dengan baik. (3) penyempurnaan silabus dan RPP yang dihasilkan dari program RSKM.RSSN belum menjadi bagian dari dokumentasi KTSP sekolah yang bersangkutan. (4) Satuan pendidikan belum dapat memberikan gambaran tentang perkembangan pelaksanaan RSKM/RSSN sehingga satuan pendidikan belum mampu mengidentifikasi kemajuan setiap standar yang telah dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah. (5) belum adanya panduan penyelenggaraan standar pengelolaan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan seperti panduan Penyelenggaraan RSKM, panduan Muatan Lokal, panduan Penyelenggaraan Pengembangan Diri, dll. (6) Terdapat program yang berjalan kurang sesuai dengan sasaran yang diharapkan seperti Analisis Hasil Ujian Nasional, padahal program tersebut sangat bermanfaat untuk membantu upaya peningkatan hasil belajar khususnya UN
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perlu adanya pemahaman tentang penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana RSKM/RSSN serta teknik pelaksanaan setiap program kerja dalam upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
Untuk merealisasikan hal tersebut, salah satu program bagi sekolah penerima Block Grant RSKM/RSSN tahun 2009 adalah mengikuti kegiatan di Tingkat Provinsi, yakni "WORKHSOP ANALISIS PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) BAGI RINTISAN SEKOLAH KATEGORI MANDIRI (RSKM/RSSN) PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2009". Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerjasama antara Tim Pelaksana Program pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Satuan Pendidikan
Dalam memanfaatkan kegiatan tersebut, SMA Negeri 1 Pitumpanua mengutus 2 (dua) orang, yakni Nurdin, S.Pd. (PJP RSKM) dan Nurhayati, S.Pd., M.Pd. (Tim RSKM yang mengampu mata pelajaran Ujian Nasional). Penunjukan utusan tersebut, setelah mempertimbangkan empat kriteria yaitu: (1) memiliki pemahaman tentang pelaksanaan program RSKM/RSSN, (2) memiliki kemampuan untuk mendesiminasikan hasil kegiatan kepada teman guru lain, (3) memiliki kemampuan menggunakan komputer, dan (4) memiliki kesiapan mental, fisik, dan waktu untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Adapun tujuan dari workshop ini adalah: (1) meningkatkan pemahaman tentang penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana RSKM/RSSN. (2) meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi kemajuan setiap standar yang telah dicapai bagi RSKM/RSSN dengan membandingkan profil SKM/SSN. (3) Meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dengan melakukan evaluais diri, dan (4) meningkatkan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan setiap program kerja untuk pemenuhan setiap standar nasional pendidikan.
Drs. H. Sulihin Mustafa, M.Pd. dalam sambutan penerimaannya kepada peserta Angkatan III menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari atau setara denagn 40 jam @ 45 menit, dengan jadwal: (1) Angkatan I: 28 s.d. 31 Oktober 2009, (2) Angkatan II: 31 Oktober s.d. 3 November 2009; (3) Angkatan III: 5 s.d. 8 November 2009; dan (4) Angkatan IV: 9 s.d. 12 November 2009. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Palace Jl. Tentara Pelajar Makassar
Selain SMAN 1 Pitumpanua SMA dari Kabupaten Wajo yang mengikuti kegiatan ini adalah: (1) SMAN 3 Sengkang; (2) SMAN 1 Sengkang; (3) SMAN 1 Majauleng; (4) SMAN 1 Penrang; dan (5) SMAN 1 Maniangpajo